PERTEMUAN RUTIN PEMAGKU ADAT KECAMATAN MUARADUA

PERTEMUAN RUTIN PEMANGKU ADAT KECAMATAN MUARADUA

 

Adat istiadat atau kebudayaan merupakan jati diri suatu  bangsa. Suatu bangsa akan dihormati apabila mampu menjaga dan melestarikan adat istiadat dan kebudayaannya.

Dalam rangka tersebut Pemangku Adat Kecamatan Muaradua mengadakan pertemuan rutin Pengurus Adat Kecamatan yang diadakan di Aula Kecamatan Muaradua pada hari Jumat 16 September 2022. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kabupaten ini terdapat lima suku besar yaitu Ranau, Daya, Kisam, Semendo dan Aji serta suku2 lain seperti Palembang, Ogan Padang ,Jawa, Sunda dll yang mendiami kabupaten ini.

 

Dalam laporannya Ketua Pemangku Adat Kecamatan Muaradua Umar Safari  S.ST menyampaikan tentang kegiatan rutin pengurus adat yaitu dalam setiap pertemuan masing2 pengurus yang mewakili suku2 yang ada di Kab OKU Selatan untuk menyampaikan adat istiadat atau tatacara yang berlaku di  suku masing2. Dalam kesempatan ini perwakilan suku Semendo yang mendapat giliran menyampaikan perihal adat istiadat baik dalam urusan rumah tangga, bermasyarakat maupun dalam tatacara pernikahan.

 

Camat Muaradua Evan Kurniawan, SE yang juga selaku pembina Pemangku Adat Kecamatan menyambut baik kegiatan ini dan dalam sambutannya beliau menyampaian pentingnya melestarikan Adat Istiadat kita apalagi hal ini sejalan dengan program kegiatan Pemerintah Kabupaten untuk menjadikan Kabupaten ini menjadi salah satu destinasi wisata. Oleh karena itu peran serta pemangku adat dan para pengurus adat Desa dan Kelurahan sangat penting sekali dalam melestarikan maupun menggali kembali adat istiadat yang ada dimasing2 suku. Diharapkan nantinya masing2 suku yang ada dapat memaparkan adat istiadatnya masing sehingga masing2 dari kita dapat memahami dan mengetahui yang pada akhirnya akan timbul sikap toleransi dan saling menghargai sesama kita. Dengan banyaknya suku bangsa sudah barang tentu akan memberikan warna tersendiri dan merupakan slah satu modal dalam pembangun kabupaten ini.

Namun demikian saat ini arus globalisasi sangat kencang menyerang sehingga generasi muda sekarang banyak yang tidak memahami bahkan mengetahui tentang adat istiadat yang ada dimasyarakat, jadi ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua untuk bersama2 melestarikan adat istiadat dan kebudayaan kita.. ujarnya. Dalam kesempatan itu beliau juga mensosialisasikan Perda no 2 tahun 2021 tentang P4GN, khususnya pasal 17 ayat 2 mengenai pembatasan hiburan musik orgen tunggal sampai pukul 16.00 wib. Dalam hal ini  pemangku dan  pengurus adat  diminta berperan serta untuk menjalankan perda tersebut karena baik langsung ataupun tidak langsung terkait hal ini juga dalam pelestarian adat istiadat.

 

Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Kapolsek Muaradua, Danramil Muaradua, KUA kades dan lurah serta tokoh adat dari masing2 desa di Kecamatan Muaradua

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*