Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
a. Program Inovasi Desa
Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia
b. Tujuan
Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)
c. Capaian
Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan.
Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.
d. Pelaksana
Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC)