PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN
NOMOR 26 TAHUN 2017

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN DAN KELURAHAN
DIKABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATIOGANKOMERINGULUSELATAN,

Menimbang : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang
Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan diKabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan dan Ogan ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
2016 Nomor6);
5. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan(BeritaDaerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu SelatanTahun 2016 Nomor 26);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
DAN KELURAHAN DIKABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN.

BABI
KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan.
3. Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
4. Kecamatan adalah Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan.
5. Camatan adalah Kepala Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan.
6. Kelurahan adalah Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan.

BABII
KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) Kecamatan dan Kelurahan merupakan unsur penunjang urusan
Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
(2) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat;
(3) Kelurahan dipimpin oleh seorangLurah;

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Paragraf 1
Bagian Kesatu
Kecamatan

Pasal 3

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati untuk menangani
Sebagian urusan Otonomi Daerah dan juga menyelenggarakan tugas
umum Pemerintahan.

Pasal 4

Untukmelaksanakantugassebagaimanadimaksuddalam Pasal3,
Kecamatanmempunyaifungsi;
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
d. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati;
e. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
f. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa
dan/ataukelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan
Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-Undangan;
j. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan
lembaga lainnya di Kecamatan;
k. pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

BagianKedua
Sekretariat

Pasal 5

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
Pembinaan dan pengendalian serta pelayanan terhadap Perencanaan,
Administrasi keuangan dan kepegawaian dalam menunjang tugas dan
Fungsi seluruh kesatuan organisasi dilingkungan Kecamatan.

Pasal 6

Untukmelaksanakantugassebagaimanadimaksuddalam Pasal5,
SekretariatKecamatanmempunyaifungsi;
a. pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan program dan
kegiatan kecamatan;
b. pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan
administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan,keprotokolan
dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketatalaksanaan,kearsipan,dan perpustakaan
kecamatan;
e. pembinaan dan pengendalian administrasi pelayanan publik
penyelenggaraan pemerintahan;
f. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja kecamatan; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 7

(1)SubBagian Keuangan,mempunya itugas:
a.melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
b.memantau pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan
(anggaran SKPD) serta anggaran subsidi dan
mengevaluasinya;
c. menyusun dan menyampaikan laporan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
d. melaksanakan pengurusa ngaji dan tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan pengurusan pencairan uang dan melaksanakan
control keuangan secara periodik; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)SubBagian Umum danKepegawaian,mempunyai tugas:
a.menyusun rencana dan program kerjaSub Bagian sebagai
pedoman melaksanakantu gas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas;
c. menilai prestasi kerja bawahan sebaga ibahan pembinaandan
pengembangan karier;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga,
persuratan dan perjalanan dinas pimpinan;
e. menyusun dan merencanakan pengadaan,mengelola data
perlengkapandanpemeliharaanbarang;
f. menyusun laporan Sub Bagian sesuai dengan hasil yang
dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
g. menyelenggarakan tata usaha penyiapan dan distribusi barang
-barang inventaris dan peralatanlainnya;
h. menyusun dan melaksanakan rencana formasi,pengadaan
penempatan,pemerataan pegawai;
i. menyusun dan melaksanakan usul pengangkatan,kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian
dan pemensiunan, sertamutasi kepegawaianlainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
j. mempersiapkan usah peningkatan disiplin pegawai; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

BagianKetiga
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa

Pasal8

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa mempunyai tugas
membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan
masyarakatKelurahan/Desa.

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan;
b. menyusun rencana kebutuhan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan;
c. memberikan petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan dengan efektif dan
efisien;
d. menghimpun dan menyebarluaskan informasi Peraturan
Perundang-Undangan mengenai pemberdayaan masyarakat
Desa/Kelurahan;
e. membina administrasi Desa/Kelurahan mengenai
pertanggung jawaban bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten;
f. melaksanakan penilaian terhadap Peraturan Desa,Keputusan Desa
serta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa yang
disampaikan kepada Bupati;
g. melaksanakan pembinaan pelaksanaan penilaian Kepala Desa;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi
Unit Desa(KUD);
i. memfasilitasi usulan pembangunan dari Desa/Kelurahan;
j. mengevaluasi hasil kegiatan SeksiPemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan;
k.mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
l. membuat konsep Naskah Dinas sesuai bidang tugasnya untuk
ditandatangani Camat;dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai
dengantugasdanfungsinya.

Bagian Keempat
Seksi Kesejahteraan Sosial

Pasal10

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam
Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan,Pelaksanaan,Evaluasidan
PelaporanUrusanKesejahteraan Sosial;

Pasal 11

Untu kmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Seksi Kesjahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial;
b. menyiapkan bahan dan data dalam rangka Pembinaan,
Pengembangan di BidangKesejahteraanSosial;
c. menyusun Data Penyandang Masalah Sosial dan Potensi
Kesejahteraan Sosial;
d. menyiapkan bahan Pelaksanaan Bimbingan Teknis DiBidang
KepemudaanOlah raga dan Kesenian;
e. memfasilitasi pemberian bantuan terhadap korban BencanaAlam;
f. mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai
Bahan Penyusunan Rencana Kegiatan;dan
g. membuat konsep Naskah Dinas sesuai Bidang tugasnya untuk
ditandatangani Camat;dan
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima
Seksi Pemerintahan

Pasal12

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas Membantu Camat dalam
Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan,Pelaksanaan,Evaluasi dan
Pelaporan Urusan Pemerintahan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan urusan Pemerintahan Umum;
b. menyiapkan bahan dan menyusun program teknis pembinaan
pemerintahan Kelurahan/Desa, pembinaan keagrariaan, dan
pembinaan kegiatan kependudukan;
c. menyiapkan bahan penyusunan program dalam rangkapembinaan
sosial politik, pemilu,ideology Negara dan kesatuan bangsa;
d. menyiapkan bahan guna penyusulan penetapan/perubahan
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan;
e. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusulan pemekaran,
penyatuan, dan penghapusan Kelurahan/Desa;
f. member pelayanan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
g. member pelayanan dalam Pembuatan Kartu Kelurga;
h. member pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Mutasi
penduduk;
i. melaksanakan pendataan terhadap penduduk;
j. membuat laporan kependudukan setiap bulan dan triwulan;
k. membuat konsep Naskah Dinas sesuai Bidang tugasnya untuk
ditandatangani Camat;dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

BagianKeenam
SeksiKetentramandanKetertiban

Pasal14

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat
dalam menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan,Pelaksanaan,Evaluasi
dan Pelaporan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa.

Pasal 15

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan diBidang
dan Ketertiban Masyarakat;
b. menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan
ketentraman dan ketertiban di Bidang Sengketa Tanah,
Permasalahan Bangunan dan Sengketa Lainnya;
c. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka Pembinaan,Pengawasan dan Pelaksanaan Perizinan di
Wilayah Kecamatan;
d. melaksanakan penertiban pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan mengenai lingkungan dengan berkoordinasi
kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan atau Tentara
Nasional Indonesia;
e. pelaksanaan pembinaan perlindungan masyarakat;
f. mengevaluasi hasil kegiatan seksi Pelayanan Umum,
Kesejahteraan dan Ketertiban sebagai bahan penyusun rencana
kegiatan;
g. membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugasnya untuk
ditandatangani Camat;
h. melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan dan pembinaan
budaya disiplin;dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Ketujuh
Seksi Pelayanan Umum

Pasal16

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu camat dalam
Menyiapkan bahan perumusan Kebijakan,Pelaksanaan,Evaluasidan
Pelaporan Urusan Pelayanan Umum.

Pasal 17

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Seksi Pelayanan Umum mempun yaifungsi:
a. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan diBidang
Pelayanan Umum;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan dan Desa;
c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Satuan Kerja
daerah diBidang Pelayanan Umum;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi dan surat
keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan Pengawasan, Evaluasi dan
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Seksi Pelayanan Umum;dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 18

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu dan
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan Kabupaten
Sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga
Fungsional yang diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagimana dimaksud pada ayat (2)
Berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Paragraf 2
Bagian Kesatu
Kelurahan

Pasal19

Kelurahanmempunyaitugasmembantuataumelaksanakansebagaian
Tugas Camat.

Pasal 20

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Kelurahan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
c. pelaksanaan Pelayanan Masyarakat;
d. pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. pemeliharaan Sarana dan Prasarana serta Fasilitas Pelayanan
Umum;dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 21

Sekretariat mempunyai tugas membantu Lurah melaksanakan urusan
Kesekretariatan atau Ketatausahaan dalam penyelenggaraan
Pemerintah Kelurahan.

Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Sekretariat Kelurahan mempunyai Fungsi;
a. menyiapkan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan
program kerja dilingkungan Kelurahan;
b. menyiapkan bahan Administrasi, Akuntansi dan Pelaporan
keuangan dilingkungan Kelurahan;
c. mengelolaan Administrasi Kepegawaian dilingkungan Kelurahan;
d. Mengelola Perlengkapan,Tata Naskah Dinas, Kearsipan, Rumah
Tangga, Kehumasan dan Perjalanan Dinas di lingkungan
Kelurahan;
e. menyiapkan bahan penyusunan Laporan dan Evaluasi pelaksanaan
Program Kerja dilingkungan Kelurahan; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Ketiga
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Sosial

Pasal 23

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Sosial, mempunyai
tugas membantu Lurah melaksanakan urusan Pemberdayaan
Masyarakat dan Sosial.

Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Sosial mempunyai
fungsi:
a. menyiapkan bahan,pengolahan data dan penyusunan rencana
kegiatan dan anggaran Seksi PMK dan Sosial;
b. menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan,
pengembangan dibidang PMK dan Kesejahteraan Sosial;
c. menyusun data penyandang masalah sosial dan potensi
kesejahteraan sosial;
d. memfasilitasi pemberian bantuan terhadap korban bencana alam;
e. mengevaluasi hasil kegiatan seksi kesejahteraan sosial sebagai
bahan penyusunan rencana kegiatan;
f. menyiapkan bahan pengurusan, pengumpulan dan penyaluran
bantuan bagi masyarakat kurang mampu, korban bencana alam
serta bencana alam;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis di Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di Bidang
Pemberdayaan Masyarakat meliputi: Keagamaan, Kesehatan,
Keluarga Berencana dan Pendidikan serta Organisasi/Lembaga
Masayarakat diLingkungan Kelurahan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi pengurusan diBidang
Pemberdayaan Masyarakat;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi PMK dan Sosial; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Keempat
Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Pasal 25

Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas membantu Lurah
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan Pembinaan Ketentraman dan
Ketertibaan.
Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan,pengolahan data dan penyusunan rencana
kegiatan dan anggaran seksi ketentraman dan ketertiban umum;
b. mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan
masyarakat;
c. melakukan pelayanan kepada masyarakat diBidang Ketentraman
dan Ketertiban;
d. membantu tugas-tugas diBidang Pemungutan PajakB umi dan
Bangunan;
e. membantu pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum;
f. melaksanakan tugas-tugas diBidang Keagrariaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. membantu dan menyusun kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan kerukunan warga;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, penyebarluasan
informasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan;
i. mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban
sebagai rencana penyusun kegiatan;
j. melaksanakan pembinaan keserasian masyarakat serta
penyelesaian antar warga;
k. melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan apresiasi
budaya masyarakat serta mempererat persatuan dan kesatuan
masyarakat; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima
Seksi Pelayanan Umum

Pasal 27

Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas membantu lurah dalam
Melaksanakan Urusan diBidang Pelayanan Umum.

Pasal 28

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan, pengolahan data dan penyusunan rencana
kegiatan dan anggaran seksi Pelayanan Umum;
b. menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis dibidang pelayanan
Umum;
c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diKelurahan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi dan surat
keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah
Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun
2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintah
Kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan menetapkan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Ditetapkan di Muaradua
Pada tanggal 2017
BUPATIOGANKOMERINGULUSELATAN,

POPOALIMARTOPO