
Apel Pagi di Halaman Kantor Camat Muaradua ,yang dihadiri oleh Lurah,Kasi,Kesubang,dan lima Kelurahan,Petugas dan Pembina Apel Pagi ,Perwira ,Komandan Apel Pagi MC dan Pemnadu Lagu Hipne Abdi Praja Dari Kecamatan Muaradua .
Pada Kesempatan ini Kasi Kesos Eliana ,SE Memberi Edukasi Kepada Masyarakat agar tidak membuka Lahan dengan cara di bakar saat ini kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat ,Pembakaran hutan dan lahan dengan alasan pembukaan atau pengelolaan lahan merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan bertentangan dengan amanat Undang-Undangan Repulik Indinesia Nomor 32 Tahn 2009 Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.berkenan dengan itu masyarakat agar tidak membakar Lahan ataupun hal-hal yang mungkin bisa mengakibatkan kebakaran.Khusus Pidana Pembakaran Lahan bisa dipidanakan dengan hukuman yang berlaku.dan himbauan ini jadi perhatian cara tepat untuk tepat menyampaiakan agar masyarakat sadar hukum.





Leave a Reply